KONTRAK FREEPORT: Presiden dan Jajaran Pemerintah Patuhi Aturan UU

Bisnis.com,22 Okt 2015, 14:11 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap mematuhi aturan yang menegaskan pengajuan perpanjangan kontrak karya hanya dapat dilakukan dua tahun sebelum habis.

Teten Masduki, Kepala Staf Presiden, mengatakan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan Freeport McMoran James R Moffet hanya membahas lima poin renegosiasi yang belum selesai.

“Dalam pertemuan Presiden dengan Freeport bebebrapa waktu lalu, yang dibicarakan hanya menyangkut royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, dan hilirisasi industri, serta pembangunan di Papua,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Teten menuturkan Presiden dan jajaran pemerintahan saat ini tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu juga yang memastikan belum ada perpanjangan Kontrak Karya milik PT Freeport Indonesia yang berakhir 30 Desember 2021.

Pemerintah, lanjut Teten, saat ini dihadapkan pada persoalan aturan dan potensi penurunan penerimaan negara dari Freeport. Pasalnya, Freeport menjadikan kepastian investasi sebagai alasan untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

“Memang ada usulan agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan dari jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, karena Freeport tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian kontraknya akan diperpanjang,” ujarnya.

Menurutnya, keraguan untuk berinvestasi karena alasan kepastian perpanjangan kontrak itu kemudian berimbas pada potensi penurunan produksi hasil pertambangan, dan akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.

Dia juga menyebutkan selama ini Presiden menginginkana adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam proses perpanjangan Kontrak Karya Freeport.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini