Pelaku Usaha Sambut Relaksasi Aturan SVLK

Bisnis.com,22 Okt 2015, 16:40 WIB
Penulis: Ardhanareswari AHP

Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku usaha menilai penerapan Dokumen V-Legal hanya untuk sektor hulu perkayuan lebih tepat.

Hal itu diyakini dapat menjadi stimulus ekspor produk mebel.
 
Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Semarang Raya Junias Hidajat mengatakan kewajiban penyertaan Dokumen V-Legal yang sebelumnya diterapkan pada level hulu hingga hilir dipandang kurang tepat.
 
“Sekarang senang sekali. Sekarang lebih tepat sasaran karena kami adalah pengolah kayu, kalau SVLK diterapkan di industri kayu gelondongan itu sesuai,” kata Junas pada Bisnis, Kamis (22/10).
 
Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas sesuai dengan peraturan yang ada. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui Sistem VLK (SVLK).
 
Awal pekan ini, Kementerian Perdagangan mencabut kewajiban Dokumen V-LK bagi produk hilir kayu sementara produk hulu yang berupa barang setengah jadi atau bahkan bahan mentah masih diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.
 
Junias mengklaim, kewajiban penyertaan dokumen itu cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Biaya yang cukup besar, sekitar Rp30 juta, membuat beberapa pengusaha mengerem produksi atau meminjam nama perusahaan berskala lebih besar yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.
 
Di sisi lain, sekitar 70% pengusaha kerajinan dan mebel di Jateng tercatat berkategori UKM. Suharjo, UKM produsen batik kayu asal Klaten mengakui kewajiban SVLK mengurangi penghasilannya.

 “Karena belum punya SVLK jadi pinjam, sehingga penghasilan yang saya terima misalnya harusnya 1.000 jadi cuma 300,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini