Jateng Setujui Raperda Perlindungan & Pemberdayaan Petani

Bisnis.com,22 Okt 2015, 17:49 WIB
Penulis: Ardhanareswari AHP
Anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kodim 0706/Temanggung membantu petani membajak sawah di persawahan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Senin (22/6). Sejumlah anggota TNI Kodim 0706/Temanggung diterjunkan ke lapangan guna membantu dan mendampingi petani untuk mewujudkan program swasembada pangan. /ANTARA

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyetujui usulan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diajukan oleh DPRD Jateng.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan raperda itu sangat diperlukan mengingat posisi petani yang cenderung lemah, terutama dalam hal aksesibilitas terhadap sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan pasar.

“Ditambah lagi petani kita masih dihadapkan pada kecenderungan perubahan iklim. Kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, gejolak ekonomi global, serta sistem pasar belum berpihak pada petani,” kata Heru seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (22/10/2015).

Heru mengakui, saat ini sulit bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pasalnya, rerata petani hanya memiliki luas lahan kurang dari 0,5 hektare dan sebagian lainnya bahkan hanya bekerja sebagai penggarap sawah tanpa memiliki lahan tersebut.

Sementara itu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng mencatat nilai tukar petani (NTP) Jateng sepanjang September 2015 naik 1,67% dari 99,83 menjadi 101,50.

Sebagai informasi, jika angka NTP lebih besar dari 100 artinya pendapatan petani lebih besar dibandingkan dengan pengeluarannya. Namun, jika nilainya kurang dari 100 hal itu menunjukkan petani justru mengalami defisit. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini