OJK Berikan Izin Usaha Pialang Asuransi PT Ria Pratama Mega Sejahtera

Bisnis.com,23 Okt 2015, 11:10 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
PT Ria Pratama Mega Sejahtera diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera.

Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-556/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut. Keputusan itu tertanggal 12 Oktober 2015.

Dalam pengumuman OJK yang ditandatangani Direkktur Jasa Penunjang IKNB, Tattys Miranti Hedyana, disebutkan PT Ria Pratama Mega Sejahtera diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Kompleks Ruko Graha Kencana Blok AK, Jalan Raya Perjuangan Nomor 88, Kebon  Jeruk, Jakarta Barat, 11530.

Selengkapnya sila KLIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini