OPERASI ZEBRA: Melanggar, Anda Didenda Rp1 Juta

Bisnis.com,23 Okt 2015, 10:43 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra selama 14 hari, dari 22 Oktober hingga 4 November 2015.

Operasi tahunan ini dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalanan Ibu Kota.

Menurut Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, tingginya angka kecelakaan umumnya terjadi karena pengendara melanggar lalu lintas.

"Operasi ini untuk menekan kecelakaan," kata Ipung saat dihubungi, Jumat (23/10/2015).

 Pihaknya akan menindak tegas pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti melawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di tempatnya, serta pelanggaran marka atau rambu.

Bagi pengendara yang terjaring razia, kata Ipung, akan dikenakan denda sesuai dengan pelanggarannya. Pengendara yang tak membawa dokumen, seperti surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan, didenda Rp 1 juta.

Ipung mengatakan, Operasi Zebra tak hanya digelar di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia.

"Sama seperti Operasi Lilin dan Ketupat, Operasi Zebra juga digelar di daerah lain," ucapnya.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, angka kecelakaan di Jakarta mencapai 6.498 kasus pada 2013. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 orang meninggal, 2.925 orang luka berat, dan luka ringan 4.711 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini