Ini Ganjalan DPR Susun Aturan Hukuman Mati Untuk Koruptor

Bisnis.com,24 Okt 2015, 12:42 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyebut ada dua alasan yang menjadi ganjalan bagi DPR untuk menyusun aturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pertama, hukuman mati untuk koruptor dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Isu HAM ini, imbuhnya, sering menjadi ganjalan utama bagi para legislator untuk merealisasikan wacana itu.

Adapun alasan kedua, yakni terkait dengan persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sampai saat ini, kata dia, tidak seluruh fraksi menyepakati adanya hukuman mati untuk pelau tindak pidana korupsi.

"Kebanyakan faktor HAM. Memang ini perlu ditelaah lebih jauh, sehingga ada alasan kuat yang membuat seluruh fraksi di DPR bisa menyetujui usulan itu," katanya di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, hukuman mati menjadi satu-satunya sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Namun DPR harus mendengar aspirasi masyarakat dalam membuat regulasi. Artinya kendati regulasi yang disusun bertujuan baik, selama tidak ada persetujuan dari publik maka hal itu belum akan terealisasi.

"Memang ini akan menimbulkan efek jera. Tapi harus dikaji lebih lanjut lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini