LPSK Maksimalkan Perlindungan Justice Collaborator

Bisnis.com,25 Okt 2015, 10:33 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memaksimalkan perlindungan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar satu kasus tertentu (justice collaborator) dengan menggandeng Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
 
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan tujuan kerja sama itu untuk menjamin rasa ama bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, yang menjadi justice collaborator. Dia menuturkan kerja sama itu akan menjadi pedoman dalam melakukan perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama itu.
 
Saksi pelaku yang turut membongkar kasus tertentu itu diatur dalam UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satunya adalah soal penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi mereka yang mau bekerja sama dengan penegak hukum tersebut.
 
Hasto menuturkan di antaranya adalah pemisahan tempat penahanan dengan terpidana yang kejahatannya diungkap, serta pemberian rekomendasi untuk pembebasan bersyarat. "Pemberian rekomendasi itu juga dilakukan untuk remisi tambahan," kata Hasto dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (25/10/2015).
 
Kerja sama antara LPSK dan Ditjen Pemasyarakatan juga tak sekadar fasilitas tersebut, namun juga pemberian rehabilitasi medis dan psikologis. Selain itu, papar Hasto, juga akan ada peningkatan kapasitas terkait dengan perlindungan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang menjadi justice collaborator.
 
Salah satu tersangka yang mempertimbangkan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama itu adalah mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. Rio ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam kasus bantuan sosial yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini