PP Pengupahan Disahkan, Ketentuan Langsung Berlaku

Bisnis.com,26 Okt 2015, 14:55 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Sistem pangupahan diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden pada 23 Oktober lalu dan langsung diimplementasikan.

"Sudah disahkan oleh Presiden dan ini langsung diterapkan untuk penentuan upah minimum 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (26/10/2015).

Menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.

Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan. Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

"Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini