KY Minta Masyarakat Tak Demo Pengadilan

Bisnis.com,26 Okt 2015, 16:05 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi (kiri) adu argumen dengan sejumlah anggota organisasi massa (ormas) saat mereka berunjuk rasa terkait praperadilan kasus pembunuhan anak kecil, Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa di pengadilan dan melindungi hakim saat melakukan proses peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman mengatakan pengadilan semestinya tidak menjadi sasaran tempat untuk berdemonstrasi. Bahkan, katanya, kepolisian juga tidak diperkenankan untuk memberikan izin kepada warga untuk melakukan aksi demonstrasi.

Eman menuturkan pengadilan merupakan  tempat untuk memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak. Selain soal bersalah, pengadilan juga memutuskan apakah seseorang itu memiliki hak terhadap sesuatu atau sebaliknya.

"Independensi hakim dapat memengaruhi putusannya. Apabila demo dilakukan di pengadilan, putusan hakim akan menjadi tidak adil dan akan merugikan pencari keadilan itu sendiri," kata Eman dalam keterangan resminya, Senin (26/10/1015).

Selain itu, hakim juga tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh masyarakat. Jika itu terjadi, paparnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga pengadilan atau hakim.

Dengan demikian, hakim dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dengan menghormati proses peradilan itu sendiri. KY mengajak publik untuk melindungi hakim dan tak boleh diganggu dalam pelaksanaan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini