Wapres JK Instruksikan Perubahan Permenhub Fungsi Pembangunan KA Kaltim

Bisnis.com,26 Okt 2015, 23:00 WIB
Penulis: Lavinda
Wapres Jusuf Kalla (tengah)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan perubahan aturan menteri perhubungan agar pembangunan kereta api Kalimantan Timur yang semula hanya khusus barang bisa pula menjadi angkutan umum penumpang.

Sebelumnya, pembangunan KA di Kalimantan Timur ditetapkan khusus untuk angkutan barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.91/2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus disebutkan, kereta api khusus angkutan barang hanya bisa digunakan oleh korporasi dan tidak untuk publik.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk menyampaikan pihaknya menyambut baik perintah Wapres tersebut agar jalur kereta bisa turut bermanfaat bagi masyarakat yang lebih luas.

Kami senang sekali hari ini, Peraturan Menteri Perhubungan selama ini menjadi kendala akan disesuaikan. Jadi Wapres mengatakan untuk kepentingan bangsa aturan bisa diubah,paparnya, Senin(26/10/2015).

Pada 17 November 2015, Presiden Joko Widodo akan meresmikan pemancangan tiang pertama atau groundbreaking pembangunan KA Borneo tersebut. Awang mengklaim persoalan pengadaan lahan dan persiapan teknis di lapangan lain sudah rampung.

Rencananya, pembangunan yang dilakukan investor asal Rusia, Rusian Railways tersebut akan rampung dalam 5 tahun sampai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini