Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan menggandeng Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) untuk mendorong kerja sama dan kolaborasi kedua lembaga.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengatakan kerja sama tersebut guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam memberikan penjaminan simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di masing-masing negara.
"Kerja sama dan pemahaman kedua belah pihak antara LPS dan FDIC merupakan bagian dari upaya LPS dan FDIC untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya seperti yang dikutip Bisnis.com, Senin (26/10/2015).
Nota kesepahaman itu mengatur kerja sama di berbagai bidang di antaranya pertukaran informasi, riset, pelatihan, dan sebagainya.
"Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, selain kerjasama dengan FDIC, LPS juga aktif menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa dari berbagai negara," kata Fauzi.
LPS hingga September 2015 telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp771,55 miliar pada 2005 untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi yakni 1 bank umum dan 64 BPR. Sementara itu, aset LPS per September 2015 mencapai Rp60,99 triliun (unaudited).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel