Gubernur Ahok Pastikan UMP DKI Rp3,1 Juta

Bisnis.com,27 Okt 2015, 10:53 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta akan naik.

Menurut Ahok, kenaikan upah tersebut akan direaliasikan mulai Januari 2016.

"Pasti naik, pasti bisa jadi Rp3,1 juta kalau saya lihat," katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Perhitungan nilai upah tersebut didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak  (KHL) ditambah komponen nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami sudah sepakat dari tahun 2012 bahwa prinsip kami adalah survei KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Mengenai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Ahok mengatakan aturan tersebut hanya sebuah petunjuk untuk pemerintah daerah.

"Kami pasti ikut peraturan pemerintah, tapi kami rasa sistem di DKI lebih menguntungkan buruh," katanya.

 "Kalau bisa lebih baik dari peraturan pemerintah, bagus dong."

Sidang perdana pembahasan penetapan UMP dilaksanakan pada hari ini. Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, sudah menetapkan nilai KHL 2016 sebesar Rp 2,98 juta.

Nilai KHL naik 14,2% dibandingkan tahun 2015 yakni sebesar Rp 2,7 juta. Kenaikan nilai tersebut disebabkan ada item baru dalam penghitungan KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini