DWELLING TIME: Waktu Inap di Pelabuhan Lampaui Target yang Diminta Jokowi

Bisnis.com,27 Okt 2015, 18:33 WIB
Penulis: Atiqa Hanum
Ilustrasi-Petugas keamanan berada di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time kini mencapai 4,51 hari di mana mampu melampaui target Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yakni 4,7 hari. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya menargetkan dwelling time bisa menembus 2,5-3 hari pada Desember 2015.

Ketua Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Agung Kuswandono mengungkapkan beberapa hasil positif dari beberapa langkah strategis yang telah dicapai timnya terkait dengan perizinan perdagangan, kepabeanan dan transportasi kereta api pelabuhan.

Telah dilakukan deregulasi terhadap 32 peraturan di lingkungan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan sejumlah barang Impor yang masih terkena ketentuan tentang larangan dan pembatasan (lartas) menjadi 16 peraturan.

“Dari 32 peraturan ada 16 aturan yang telah dihapus. Sisanya, 12 aturan sedang dalam proses penandatanganan. Empat aturan lagi masih dalam tahap negosiasi dan hitungan lebih rinci yakni aturan untuk besi baja, gula, printer fotokopi dan garam,” terang Agung yang juga menjabat sebagai Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Senin (26/10/2015).

Dia mengungkapkan dalam hal kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membuka Pos tersendiri di Cikarang Dry Port (CDP) untuk dipakai sebagai lokasi pelabelan merek dagang.

“Jadi pelabelan atau pelekatan label/merek dagang barang impor yang selama ini dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang lokasinya tersebar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, dapat dilakukan di satu lokasi saja,” bebernya.

Untuk menjamin hal ini bisa dilaksanakan, lanjutnya, Bea Cukai telah meminta kepada CDP untuk menyediakan lokasi khusus pada area penimbunan kontainer yang bisa digunakan untuk melakukan pelabelan merek dagang. Kebijakan ini telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh para importir dimana apabila dilaksanakan dapat mengurangi Dwelling Time antara 0,5 – 1,0 hari.

“Walaupun lambat setidaknya ada progress yang berjalan dan sambutan dari Kemendag dan lainnya pun juga optimis dalam menurunkan dwelling time ini,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Agung memaparkan untuk memangkas dwelling time lebih singkat lagi rencana pembangunan transportasi kereta barang ke dalam pelabuhanan Tanjung Priok mengalami kendala.

Lokasi stasiun CY JICT masih terdapat timbunan material milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lahan tersebut masih akan digunakan hingga Oktober 2015 untuk pembangunan jalan layang.

“Kami sudah melakukan perbincangan dengan Bina Marga dan Kemenpupr agar segera memindahkan material tersebut dan melakukan pergeseran/perubahan ramp off yang sudah dibangun sehingga pengerjaan jalur rel kereta dari Stasiun Pasoso ke Stasiun Dermaga 208 dapat segera dilakukan,” terangnya.

Menambah 1,2 km jalur rel menuju terminal JICT itu, ucapnya, dapat menjamin adanya akses keluar-masuk dari terminal JICT menuju Stasiun CY JICT dan bisa langsung mengantar ke CDP untuk dilakukan pelabelan tersebut. Pihaknya menargetkan Desember 2015 atau selambatnya Februari 2016 kereta barang khusus dengan trayek Tanjung Priok–CDP Bekasi sudah dapat dioperasikan.

“Pelaksanaan program Dwelling Time ini sudah disepakati oleh para Stakeholders terkait dan merupakan bagian dari stimulus paket ekonomi. Sekarang kan masih pakai truk membawa ke CDP, nanti bisa pakai kereta dimana bisa lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini