Bisnis.com, JAKARTA - PT Astra Aviva Life menandatangani kerja sama dengan PT Astra Multi Finance untuk distribusi produk asuransi mikro Sinatra Perisaiku dan Sinatra Proteksiku.
Perusahaan asuransi jiwa yang merupakan joint venture antara PT Astra International Tbk (ASII) dengan Aviva International Holdings Limited ini menggandeng lini usaha dari FIFGROUP, anak usaha Grup Astra.
Wakil Presiden Direktur PT Astra Aviva Life (Astra Life) Auddie A. Wiranata mengatakan kerja sama ini tidak ditujukan bagi perkembangan bisnis semata, tetapi juga diarahkan bagi perlindungan masyarakat.
"Terutama untuk membantumasyarakat dari golongan menengah ke bawah agar terproteksi dari risiko kecelakaan dan terhindar dari rasa khawatir sehingga tetap mencintai hidup," katanya di sela-sela seremoni peluncuran, Rabu (28/10/2015).
Auddie menuturkan pihaknya meyakini kerja sama itu akan efektif karena PT Astra Multi Finance memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi nasabahnya. Multifinance dengan nilai total aset mencapai Rp650 miliar itu memiliki 700.000 konsumen potensial dengan 300.000 di antaranya dikategorikan pelanggan aktif.
"PT Astra Multi Finance akan menjadi mitra distribusi yang tepat dengan kemudahan akses bagi nasabah kreditnya dalam memeroleh produk asuransi mikro," ujarnya.
Presiden Direktur PT Astra Multi Finance Darwan Tirtayasa mengatakan kerja sama ini akan memberikan nilai tambah bagi nasabah kredit multifinance.
"Manfaat dari kedua produk ini menjawab kebutuhan akan perlindungan dari risiko yang dihadapi nasabah sehari-hari," kata Darwan.
Sinatra Perisaiku merupakan produk asuransi jiwa kumpulan mikro dengan premi sebesar Rp50.000/tahun atau Rp27.500/6 bulan dan masa kepesertaan selama setahun. Manfaat yang diberikan meliputi santunan sebesar Rp24 juta bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.
Sementara, dengan nilai premi dan masa kepesertaan yang sama, Sinatra Proteksiku memberikan sejumlah manfaat, yakni santunan sebesar Rp6 juta bagi peserta yang meninggal, santunan tunai harian rawat inap senilai Rp100.000/hari dengan maksimal perawatan 30 hari dan santunan tunai darurat rawat jalan senilai Rp100.000 sekali dalam setahun masa kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel