Saham PNBN Dibeli Pemodal Jepang, Manajemen Bank Nyatakan Tak Terlibat

Bisnis.com,28 Okt 2015, 11:42 WIB
Penulis: Destyananda Helen
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Panin Tbk. menyatakan tak terlibat dalam negosiasi penjualan saham perusahaan yang dijajakan Australia & New Zealand Banking Group Ltd.

Wakil Direktur Utama Bank Panin Roosniati Salihin menuturkan hingga kini pihak manajemen tak terlibat dalam diskusi penjualan saham perusahaan yang digelar Australia & New Zealand Banking Group Ltd. (ANZ).

“Apalagi itu saham ANZ dan publik,” jelas Roosniati dalam pesan singkatnya, Selasa (27/10/2015).

Adapun, dari informasi yang dirilis Bloomberg, lembaga keuangan terbesar di Jepang yakni Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. telah menyatakan bakal ikut dalam penawaran penjualan 39% saham Bank Panin yang dimiliki ANZ. Kehadiran Mitsubishi dalam penawaran tersebut, nantinya bakal bersaing dengan Mizuho Financial Group Inc. yang juga berasal dari negeri Matahari Terbit tersebut.

Selain kedua entitas itu, CTBC Financial Holding Co. dan Fubon Financial Holding Co. asal Taiwan pun turut terlibat dalam penawaran ronde kedua tersebut. Di penawaran itu, untuk membeli saham PNBN milik ANZ, investor harus merogoh kocek mencapai Rp8,84 triliun atau setara US$648 juta.

ANZ sendiri dilaporkan bakal melepas saham Bank Panin untuk memenuhi ketentuan modal regulator Australia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan para calon pembeli saham PT Bank Panin Tbk. yang dimiliki ANZ wajib melakukan uji kelayakan dan kepantasan jika porsi yang dibeli mencapai di atas 25%.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK Irwan Lubis mengungkapkan hingga kini regulator hanya mengakui bahwa ANZ memiliki 24,9% saham Bank Panin. Meski, ANZ melalui Voltraint No. 1103 Pty Limited tercatat memiliki 38,82% saham bank dengan kode emiten PNBN tersebut.

Penyebabnya, kata Irwan, sejak awal berencana memiliki saham Bank Panin, ANZ telah menyatakan tak akan menempati posisi pemegang saham pengendali (PSP). Namun, Irwan melanjutkan, jika ada investor baru yang berniat membeli saham PNBN di atas 25%, wajib melakukan uji kelayakan dan kepantasan.

“Kalau sudah di atas 25% pasti jadi pemegang saham pengendali [PSP] di proses seperti itu, jadi harus di fit and proper test mengenai calon pemiliknya dan sumber dananya,” jelas Irwan.

Sementara itu, dari laporan keuangan PNBN, sebanyak 46,04% saham juga dimiliki PT Panin Financial Tbk. selaku pemegang saham pengendali. Kemudian, sebanyak 15,14% dimiliki publik dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini