Aptrindo Desak Stimulus Angkutan Barang Plat Kuning

Bisnis.com,28 Okt 2015, 17:09 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak adanya stimulus perpajakan untuk perusahaan angkutan barang dan peti kemas berpelat kuning guna mendorong daya saing operator trucking dalam negeri serta menciptakan efisiensi logistik.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian untuk membuat kebijakan yang berpihak pada bidang logistik di tanah air menjelang persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada awal 2016.

"Pekan lalu, kami sudah menyampaikan kepada kantor Menko Perekonomian untuk membuat kebijakan untuk penghapusan atau penurunan beban pajak penghasilan (PPh) pasal 23 terhadap kegiatan transportasi logistik dan pengusaha angkutan berpelat kuning," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Kamis (28/10)

Dia mengatakan, pemotongan PPh yang dilakukan oleh pengguna jasa transportasi angkutan logistik menyebabkan kesulitan administrasi karena perusahaan angkutan harus mengumpulkan bukti pemotongan PPh tersebut.Soalnya nilai/angka pemotongan PPh relatif kecil tetapi lembar tagihan sangat banyak dan pelanggan tersebar dan sangat menyulitkan pengumpulan bukti pemotongan sebagaimana dasar perhitungan untuk PPh pasal 25.

"Akibatnya pemotongan PPH pasal 23 sebesar 2% dari omset ditambah dengan setoran bulanan PPh pasal 25 mengakibatkan setoran PPh bulanan menjadi besar sehingga mengganggu cash flow perusahaan truk," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/10).

Gemilang mengatakan, Pemerintah sudah memberlakukan PPh final untuk perusahaan angkutan laut, angkutan udara dengan melakukan pemotongan PPh secara final.

"Kita juga maunya penetapan PPh pasal 23 untuk angkutan darat dan trucking menjadi hanya 1% dan berstatus final," tuturnya.

Stimulus lainnya, kata dia, agar pembelian armada truk maupun suku cadangnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).

"Saat ini biaya pembelian truk, ban,oli maupun spare part sangat mahal, dan dikenakan PPn tetapi tidak dapat menjadi PPN masukan sehingga hal itu merupakan beban biaya penguasaha," paparnya.

Gemilang mengatakan, PPn pembelian truk, ban, oli dan spare part tidak dapat dikompensasi karena perusahaan transportasi darat tidak bisa menagihkan PPn kepada pengguna jasa.

"Artinya,armada transportasi berpelat kuning yang dioperasikan perusahaan transportasi bukanlah merupakan objek PPn," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini