Kemenaker: KHL Tidak Dihapuskan

Bisnis.com,29 Okt 2015, 17:48 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Reni Mursidayanti mengatakan tidak ada penghapusan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula pengupahan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.
 
"KHL itu tetap dihitung atau ditinjau lima tahun sekali. Soalnya pengupahan ini berdasarkan KHL, sekalipun dalam rumus tahunan tidak ada KHL," jelas Reni di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
 
Reni mengatakan KHL tidak dihilangkan bahwa tetap pengacuan UMP harus memperhayikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
 
"Jadi jika provinsi yang tidak mencapai KHL atau masih kurang, akan diberi waktu empat tahun untuk menyesuaikan," tambahnya.
 
Reni menyatakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sudah resmi harus diberlakukan pada 2016.
 
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melaksanakan aturan tersebut maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
 
"Jadi pembahasan di dalam hanya tentang pemberlakuan PP 78 saja yang sudah ditetapkan dan diundangkan. Itu mulai dilaksanakan, dan sudah dilakukan juga oleh kira melalui surat kepada semua Gubernur bahwa mulai 1 November sudah harus berlaku," kata Reni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini