UPAH BURUH: Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2016 Tanpa Ikuti PP 78/2015

Bisnis.com,30 Okt 2015, 16:33 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama
Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengindahkan ketentuan Peraturan Pemerintah no.78 Tahun 2015 dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akhirnya menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp2,16 juta.

Angka ini didasarkan pada hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Padahal, jika mengacu pada PP no.78/2015 seharusnya UMP 2016 mencapai Rp2,25 juta, naik 11,5% dari UMP tahun ini yang mencapai Rp2,02.

“Setelah rapat sebanyak 16 kali dengan pengusaha dan perwakilan buruh, saya selaku ketua Dewan Pengupahan menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,16 juta,” katanya, Jumat (30/10).

Awang beralasan penghitungan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional belum bisa diterapkan di daerah.

Pasalnya, ketentuan ini masih harus menunggu diterbitkannya peraturan menteri. Sementara itu, aturan pendukung tersebut belum ada hingga saat ini.

Awang melanjutkan jika harus menunggu Permen tersebut dirilis, pihaknya khawatir pembahasan UMP bakal molor dari tenggat waktu 1 November 2015.

Atas dasar kekosongan aturan itulah pemerintah provinsi mengambil keputusan untuk menetapkan UMP berdasarkan hasil survey KHL.

Awang juga mengklaim telah menelepon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri sebelum menetapkan UMP tersebut.

Menurutnya, menteri telah menyetujui besaran UMP yang telah ditetapkan. Dia juga mengaku siap dipanggil pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur Djafar Hamma mengatakan besaran UMP yang ditetapkan sudah menjadi keputusan bersama pemangku kepentingan.

Menurutnya, angka UMP ini sudah dihitung berdasarkan aspek ekonomi, sosial, dan yuridis.

“Harus dipertimbangkan juga kondisi ekonomi Kalimantan Timur yang masih melambat,” katanya, Jumat (30/10/2015).

Djafar menegaskan besaran UMP ini harus diikuti semua perusahaan di Kaltim.

Jika ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji karyawan sesuai dengan UMP, dia meminta perusahaan tersebut mau terbuka untuk diaudit.

Namun, jika ternyata ada perusahaan yang sanggup membayar tetapi enggan mengikuti ketentuan tersebut, Djafar mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi pidana.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kalimantan Timur Jemain mengatakan serikat buruh tidak bisa memaksa pemprov menetapkan UMP sesuai dengan PP no.78 tahun 2015.

Pasalnya, terdapat kekosongan aturan akibat belum diterbitkannya peraturan menteri.

“Kami juga tidak bisa menuntut banyak karena memang pijakan hukumnya belum kuat,” katanya kepada Bisnis, Jumat (30/10).

Jemain menilai penetapan UMP tidak akan berdampak besar terhadap angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, tidak ada perusahaan di Kaltim yang mengajukan keringanan pembayaran UMP.

Menurut Jemain, perusahaan tidak ada yang berani mengajukan keringanan karen tidak siap diaudit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini