Wapres Bantah Pemerintah Tak Libatkan Buruh dalam Aturan Pengupahan

Bisnis.com,30 Okt 2015, 21:27 WIB
Penulis: Lavinda
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah tidak melibatkan perwakilan buruh ketika membahas kebijakan pengupahan pekerja.

Pernyataan itu menanggapi penolakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan Pekerja oleh kelompok buruh karena dianggap pembahasan aturan tak melibatkan buruh. Penolakan dilakukan melalui aksi demonstrasi di depan Istana Negara dalam beberapa hari terakhir.

"Semua (kebijakan) pasti kan lobi-lobi, tim pengupahan kan termasuk buruh. Siapa bilang buruh tidak dilibatkan?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden pada Jumat(30/10/2015).

Menurut JK, pemerintah sudah menampung aspirasi buruh dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan, meski tak seluruhnya dipenuhi. Dewan Pengupahan yang ikut dalam pembahasan beleid terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Pada dasarnya, dia berpendapat pemerintah dan buruh memiliki satu visi yang sama, yakni ingin meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penaikan upah. Hanya saja, keduanya berbeda pandangan terkait tata cara perhitungan upahnya.

"Upah itu sudah hidup layak, tinggal disesuaikan dengan inflasi. Itu tidak ada yang melanggar UU pada dasarnya," kata Wapres.

Sejumlah kelompok buruh menolak kebijakan pengupahan yang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini