Transaksi Keuangan Syariah: Ini 3 Potensi Pembayaran Nontunai

Bisnis.com,30 Okt 2015, 18:51 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Presiden Direktur PT Smartfren Telecom, Tbk. Merza Fachrys (kiri) bersama Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj saat menyerahkan zakat Kartu Ummat kepada LAZIS-NU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama) di Jakarta, Rabu (14/10/2015). Zakat sebesar Rp305.349.693 itu dikumpulkan 2,5% dari total pengisian pulsa selama 1 tahun dari 50.000 pengguna kartu ummat. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu potensi penggunaan jasa layanan nontunai dalam konteks keuangan syariah adalah dalam transaksi pembayaran wakaf, infak dan shadaqah.

Oleh karena itulah, Bank Indonesia berencana untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait agar ke depan, pembayaran wakaf, infak dan shadaqah dapat dilakukan dengan skema nontunai.

"Penyediaan layanan nontunai untuk pembayaran wakaf, infak dan shadaqah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman masyarakat dalam bertransaksi nontunai," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2015).

Lebih jauh lagi, kemauan masyarakat untuk membuka diri dan mencoba bertransaksi keuangan diharapkan dapat menjadi titik awal yang strategis untuk melakukan edukasi keuangan, khususnya terkait transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini