Ahok Tetapkan Tiga Lokasi Ini untuk Demonstrasi di Ibu Kota

Bisnis.com,30 Okt 2015, 13:48 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) /Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara melakukan aksi atau demontrasi di Ibu Kota.

"[Pergubnya] sudah saya tanda tangani. Nanti kami minta Polisi untuk bantu sosialisasi," ujarnya di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Dia memberikan bocoran beberapa klausul yang ada dalam aturan baru tersebut berisi tata cara melakukan demontrasi. Termasuk lokasi mana saja yang boleh dijadikan tempat untuk titik berkumpulnya massa.

"Nanti demonstrasi di DKI Jakarta hanya boleh dilaksanakan di Gambir, Monas, dan DPR RI," imbuhnya.

Sementara itu, beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pendemo a.l. tidak boleh terlalu keras, tidak boleh bikin jalanan macet, dan lainnya.

"Kalau demonstrasi bikin macet, bisa kami tangkap. Nanti polisi yang atur," katanya.

Demonstrasi bukanlah hal yang aneh di DKI Jakarta. Para pendemo yang berasal dari berbagai kalangan biasanya menyuarakan pendapatnya dan melakukan aksi di beberapa tempat, misalnya Bunderan HI, Istana Presiden, bahkan jalan tol. Tak jarang, demo yang dilakukan justru menimbulkan kemacetan dan kerusuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini