PLN & Pemerintah Pusat Kaji Ulang Data Penerima Subsidi Listrik

Bisnis.com,01 Nov 2015, 19:56 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Riyanto, mengatakan subsidi listrik dari PLN harus disertai data yang akurat.
 
"PLN harus menyisir siapa saja masyarakat miskin agar sasaran subsidinya tepat dalam waktu cepat," ungkap Riyanto di Dewan Pers, dalam diskusi "Energi Kita", Minggu (1/11/2015).
 
Subsidi yang sedang dilakukan pemerintah pusat saat ini mendorong masyarakat tidak berhemat. Oleh sebab itu pemerintah juga harus mengumpulkan data akurat siapa yang layak menerima subsidi.
 
"Sejak 2003 tarifnya tidak naik, 450VA hanya Rp415 per kWh, dan 900VA, hanya Rp600 per kWh. Tetapi kalau kita mengukur subsidi listrik ini, tidak dengan skema yang baik tentu akan menimbulkan dampak yang besar," kata Riyanto.
 
Saat ini dasar hukum UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikkan, masyarakat miskin harus mendapatkan subsidi listrik.
 
Namun, hingga saat ini masih menjadi perdebatan, golongan seperti apa yang disebut tidak mampu hingga ada rencana pemerintah dengan menggunakan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa ada 24,7 keluarga miskin yang wajib menerima subsidi.
 
"Dari data itu, yang lengkap data TNP2K hanya 17,6 juta KK miskin dan rentan miskin yang menggunakan PLN. Sisana, 7,7 juta KK belum menggunakan listrik," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini