Ahok: Pergub Bukan Membatasi Hak Masyarakat Untuk Berdemo

Bisnis.com,01 Nov 2015, 01:00 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.
 
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menekankan pergub itu diterbitkan bukan untuk membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
 
Melainkan untuk mengatur lokasi dan waktu berdemo agar tidak menganggu kepentingan publik lainnya. Pergub itu merupakan turunan dari Undang-Undang No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
"Sebetulnya lokasi demo itu sudah diatur dalam UU 9/1998. Dekat istana enggak boleh, dekat Rumah Sakit, tempat ibadah, sekolah, dan tempat vip [tidak boleh]. Waktunya enggk boleh melebihi jam 18.00. Dan itu jelas dikatakan bahwa hari besar tidak boleh ada demo. Nah, selama ini, itu ditoleransi," jelasnya usai Acara Ekspedisi Kapsul Waktu di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI mengarahkan tiga lokasi demo di Jakarta yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Waktu pelaksanaan demonstrasi juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
 
Demonstran juga tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara melebihi 60 desibel. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menggangu kesehatan publik dengan membakar ban ataupun benda lain.
 
"Itu sebenarnya enggak boleh berisik. Kalau enggak suka ya gugat saja," kata pria yang akrab disapa Ahok ini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini