Tanggal Pendaftaran Terakhir Program Pensiun Ditetapkan 30 November

Bisnis.com,02 Nov 2015, 16:51 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/arsip.ubaya.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha diberi keleluasaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hingga 30 November 2015.

Keleluasaan ini diatur dalam Permenaker No. 29/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Oktober lalu.

Pasal 40 Permenaker 29/2015 tertulis, dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya dalam program ini pada 1 Juli, dapat diberlakukan masa transisi sampai 30 November.

Dalam Pasal 41 dituliskan bahwa perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun pada masa transisi, ketentuan pembayaran iuran tetap dihitung per 1 Juli lalu. Namun perusahaan tidak akan dikenai denda.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka perusahaan masih memiliki waktu untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli lalu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini