UPAH BURUH: Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2016 Sebesar Rp1,312 Juta

Bisnis.com,02 Nov 2015, 14:46 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp1.312.355.

Kadisnakertrans Jabar Hening Widiatmoko mengatakan penetapan ini menjadi yang pertama setelah 5 tahun absen memakai skema UMP.

Menurutnya penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 45 ayat (1).

"Sudah dipenuhi oleh Gubernur Jabar, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," katanya di Bandung, Senin (2/11/2015).

UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut, yakni berdasarkan data Inflasi nasional sebesar 6,87% dan laju pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional sebesar 4,63%.

"Laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 %, dan dikali dengan upah tahun berjalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini