DPRD Kota Bekasi Beda Pendapat Soal Menghukum Ahok

Bisnis.com,02 Nov 2015, 15:38 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia

Bisnis.com,BEKASI--Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi M Dian memaklumi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terkait persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.


Dengan demikian, tidak perlu dilakukan langkah hukum terkait pernyataan Ahok kepada DPRD Kota Bekasi selama ini. "Sikap Gubernur itu biasa saja. Hal yang biasa saja," katanya, Senin (2/11/2015).


Menurut Dian, pemanggilan Ahok merupakan bagian tugas DPRD Kota Bekasi. DPRD berhak memanggil pejabat pemerintahan lain, bahkan hingga sekelas menteri selama memiliki keterkaitan dengan Kota Bekasi.


Namun demikian, pemanggilan itu tidak harus dihadiri langsung oleh Ahok, atau dapat diwakili oleh dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta. "Inginnya kami Pak Ahok yang datang kan boleh, tapi tidak harus dia."


Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana menempuh langkah hukum sebagai respon dari tudingan Ahok yang dinilai penghinaan terhadap institusi. Langkah hukum itu antara lain dapat berbentuk somasi dan gugatan pidana atas pencemaran nama baik lembaga.


Sedikitnya ada enam penghinaan Ahok yang dihimpun oleh Komisi A. Penghinaan itu antara lain, Ahok menyatakan anggota DPRD Kota Bekasi sombong dan kekanak-kanakan, dan rencana membawa tentara untuk mengantar sampah ke Bekasi.


Selain itu, sikap Ahok yang dianggap melecehkan lainnya adalah pernyataan pelarangan warga Bekasi bekerja di Jakarta, mengejek mulut dewan bau sampah dan tudingan adanya aliran dari pengelola TPST Batargebang, PT Godang Tua Jaya kepada DPRD Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini