PERGUB DEMO: Ahok Diprotes

Bisnis.com,02 Nov 2015, 23:39 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa elemen masyarakat terkait Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dianggap melanggar konstitusi.

"Pertanyaan saya, siapa yang melanggar konstitusi? Pendemo atau saya?" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin (2/11/2015).

Ahok mengatakan, dirinya hanya mematuhi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Saya hanya mengikuti apa kata undang-undang. Yang buat undang-undang itu siapa? Waktu itu saya belum di politik malah," kata Ahok.

Ahok berujar, menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tersebut, telah diatur lokasi-lokasi yang dilarang serta waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

"Kamu pernah baca nggak undang-undang itu? Di situ disebutin nggak boleh demo saat hari besar. Nggak boleh demo di sekolah, tempat ibadah, termasuk objek vital?," tutur Ahok.

Terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945, Ahok mengatakan bahkan kemerdekaan berpendapat juga diatur, akan tetapi dengan catatan tidak merugikan orang lain.

"Sekarang saya ambil handphone-mu, boleh nggak? Ini kan kemerdekaan gue. Anda di Balai Kota, saya gubernur. Boleh nggak handphone lo gue ambil?" kata Ahok seraya mengambil salah satu telepon seluler milik wartawan.

Pergub

Sebelumnya, Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Di dalam peraturan tersebut, demonstran hanya boleh berunjuk rasa di tempat yang telah ditentukan yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Selain itu, waktu penyampaian pendapat juga dibatasi yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel. Pergub tersebut menimbulkan pro dan kontra di seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro setuju dengan peraturan tersebut karena nantinya unjuk rasa tidak akan mengganggu lalu lintas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik malah mengatakan, bahwa peraturan yang telah diteken oleh Ahok tersebut tidak masuk akal karena nantinya masyarakat tidak bisa secara langsung menyalurkan aspirasinya.

 Bahkan, LBH Jakarta mengancam untuk membangkang apabila Ahok tidak segera mencabut peraturan ini karena dianggap melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini