LAYANAN 3 JAM INVESTASI: Tanda Daftar Perusahaan & Nomor Indentitas Kepabeanan Disiapkan

Bisnis.com,02 Nov 2015, 10:50 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Kepala BKPM Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA- Layanan izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II diklaim mendapatkan respons positif.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat kegiatan investor dan lebih memberikan kepastian investasi.

"Izin investasi 3 jam mulai dilaksanakan per Senin lalu, respons cukup postif," katanya dalam Diskusi Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi, Senin (2/11/2015).

Saat ini, layanan 3 jam itu terbagi dalam tiga produk yakni izin prinsip, mendirikan perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ke depannya, lanjut Franky, badan tengah mempersiapkan dua izin yang sedang dalam proses yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).

"Sedang kami kaji persyaratannya. Kalau memang bisa diberikan pada proses 3 jam akan makin mudah aktivitas investor," ucap Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini