Menkeu: Pengedar Rokok Ilegal akan Ditindak Tegas

Bisnis.com,03 Nov 2015, 17:40 WIB
Penulis: Choirul Anam
Menkeu Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam.

Bisnis.com, MALANG - Pemerintah terus berupaya untuk menindak peredaran rokok ilegal sebagai perlindungan terhadap industri rokok legal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan upaya penangkapan pengedar rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya.

“Dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar, memang tidak besar, tetapi upaya tersebut penting bagi perlindungan bagi industri rokok yang legal,” katanya di sela-sela pembakaran barang bukti rokok dan tembakau irisan ilegal, Selasa (3/11/2015).

Rokok yang berhasil diamankan sebanyak 6.173.315 batang yang berasal dari hasil penindakan di kantor-kantor Bea Cukai se-wilayah Jatim II, yakni Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi, dan prob ol;onggi.

Selain rokok ilegal, DJBC Jatim II juga melakukan penindakan terhadap jenis barang a.l tembakau iris ilegal sebanyak 1,6 ton, air soft gun, obat-obatan/suplemen, dan sex toys.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keseluruhan keberhasilan atas penindakan-penindakan yang dilakukan sampai dengan barang ilegal akan dimusnahkan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi aktif antara Bea Cukai, aparat penegak hukum terkait, dan masukan dari pengusaha-pengusaha yang bergerak di industri rokok.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menegaskan Bea Cukai sudah seharusnya melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,

Hal itu terjadi karena peredaran rokok ilegal sudah mengkhawatirkan karena angkanya terus naik dan tinggi. Pada 2014, peredaran rokok sudah mencapai 11,4% dari produksi 360 miliar batang.

Karena itulah, upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan operasi penangkapan rokok ilegal harus terus dilakukan dengan skala yang lebih luas. Rokok ilegal tidak boleh diberikan ruang untuk bergerak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini