Pemkot Bekasi Diminta Lebih Gencar Sosialisasikan Hak Warga Bantargebang

Bisnis.com,03 Nov 2015, 20:55 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia

Bisnis.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi lebih gencar menyosialisasikan hak warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan sebagian besar warga di Kecamatan Bantargebang tidak memahami hak-hak mereka dari keberadaan TPST.

"Banyak dari warga yang tidak tahu, makanya harus disosialisasikan," katanya, Selasa (3/11/2015).

DPRD juga meminta rencana adendum perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkot Bekasi nanti melalui persetujuan dari DPRD, sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kerja sama yang dilakukan dan dapat berdampak kepada masyarakat harus melalui persetujuan DPRD," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini