Pemerintah Cabut Status HGU 8.000 Ha Lahan yang Terbakar

Bisnis.com,03 Nov 2015, 14:42 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Dua anggota TNI memadamkan api yang disebabkan kebakaran hutan di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, NUSA DUA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia mengeluarkan sekitar 8.000 hektar lahan yang terbakar dari kawasan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, mengatakan luas tersebut tersebar merata di enam provinsi di Indonesia yang lahannya terbakar.

“Lahan tersebut terletak di Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah,” terangnya di Nusa Dua, Selasa (3/11/2015).

Dia menambahkan pengeluaran lahan tersebut otomatis tidak akan diberikan ke pemegang HGU lagi karena sudah melanggar ketentuan yang tertuang dalam HGU.

“Dalam ketentuan HGU sudah dijelaskan bahwa harus menjaga kesuburan tanah dan lingkungan. Ketika itu terganggu, kami menganggap dia tidak mampu menjaganya,” paparnya.

Dia menyatakan belajar dari besaran bencana asap kemarin merupakan salah satu pelajaran baginya.

“Menurut kami berapa sebenarnya jumlah sawit yang dibutuhkan Indonesia guna menjadikan Indonesia sebagai penghasil utama CPO dan dari seluruh lahan berapa jumlah yang dibutuhkan sehingga kami bisa merancangnya serta dari perspektif kami bisa membatasinya,” tuturnya.

Menurutnya, menanam sawit bukan hal yang keliru dan yang harus dikontrol adalah berapa luas lahan yang sebenarnya dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini