Yusril: Pemprov DKI Banyak Lakukan Wanprestasi Pengelolaan Sampah

Bisnis.com,03 Nov 2015, 16:56 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Yusril Ihza Mahendra

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya join operation dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang.

Pada 30 Oktober 2015 Ihza dan Ihza Law Firm resmi menjadi kuasa hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Kontrak kerja sama join operation ini dengan Pemprov DKI di mulai pada 2008 dan akan berakhir 2023.

Berdasarkan laporan dari kliennya, Yusril mengatakan, Pemprov DKI masih melakukan banyak wanprestasi sebagai mitra bagi pihak swasta ini.

"Sesungguhnya masalah sampah ini, dari DKI sendiri ada banyak hal yang belum bisa ditangani. Salah satunya tak bisa mengelola sampah, sehingga kegagalan Pemda mendorong mereka menyerahkan pengelolaan kepada perusahaan mitra, kepada pihak ketiga," jelas Yusril di kantornya, Ihza Law Firm, Kuningan, Selasa (2/11/2015).

Kegagalan Pemprov DKI ini menjadi penyebab Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta bersedia membantu. Namun, pada 25 September 2015 lalu, Direkur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus dan PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho menerima Surat Peringatan I berisi pemutusan kontrak dari Pemprov DKI karena dipandang gagal melakukan pengelolaan sampah.

"Penanganan sampah ini harus sangat hati-hati. Pemprov DKI harus ingat bahwa kota yang mau menampung sampah di wilayah DKI hanya Bekasi. Daerah perbatasan lain, Tangerang dan Bogor tidak mau," jelas Yusril mengingatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini