Saldo JHT Sering Dijadikan Sumber Income

Bisnis.com,04 Nov 2015, 19:07 WIB
Penulis: Tegar Arief
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Soeprayitno meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari tua (JHT).

Pasalnya, dengan diakomodasinya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beleid itu, maka dampaknya pembayaran klaim JHT cukup besar karena saldo JHT dijadikan sebagai sumber pemasukan.

"Sekarang itu jadi sumber income. Ini harus dikaji, apakahi tata cara ini produktif atau kontraproduktif. Harus dikembalikan esensinya," kata Soeprayitno, Rabu (4/11/2015).

Pengambilan manfaat program JHT diatur dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT pada kurun waktu 1-25 September tahun ini mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini terbilang fantastis, di mana berdasarkan jumlah tersebut maka setiap harinya pencairan dana JHT mencapai Rp64 miliar.

"Ini harus dikaji dan direvisi. Terlebih sekarang sudah tidak ada lagi PHK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini