Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menolak permintaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengkaji Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, terutama pasal yang melegalkan pencairan saldo JHT bagi pekerja korban PHK.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan pasal yang mengatur pekerja korban PHK bisa mencairkan saldo JHT tetap harus dimuat dalam regulasi itu.
"Klausul itu tetap harus dicantumkan, karena PHK kan tidak bisa diprediksi, setiap saat bisa terjadi," kata Muji, Rabu (4/11/2015).
Selain itu, imbuhnya, peluang revisi beleid tentang tata cara pengambilan manfaat JHT sulit dilakukan, karena ketentuan itu termuat dalam PP, yakni PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Itu tergantung Presiden, mengubah PP tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujarnya.
Seperti diketahui, DJSN meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari tua.
Pasalnya, dengan diakomodasinya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beleid itu, maka dampaknya pembayaran klaim JHT cukup besar karena saldo JHT dijadikan sebagai sumber pemasukan.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT pada kurun waktu 1-25 September tahun ini mencapai Rp1,6 triliun.
Angka ini terbilang fantastis, di mana berdasarkan jumlah tersebut maka setiap harinya pencairan dana JHT mencapai Rp64 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel