Kini, Kapal Yacht Asing Bisa Singgahi 18 Pelabuhan Ini

Bisnis.com,04 Nov 2015, 17:16 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Yacht/charterworld.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi membuka 18 pelabuhan bagi kapal wisata asing (yacht) untuk pelayaran dan perlombaan wisata dengan mengeluarkan peraturan pendukung.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dirinya telah membuka pelabuhan tersebut bagi kapal yacht asing, tetapi perizinan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“[Ini] Turunan dari Perpres yang mengizinkan kapal pesiar asing untuk berlayar di Indonesia, tapi tentunya [mereka] harus tetap mengurus izin,” ujarnya, Rabu (4/11/2015).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata Asing di Perairan Indonesia, Jonan menginstruksikan agar 18 pelabuhan bagi jenis kapal ini agar memberikan pelayanan yang sesuai dengan prosedur.

Nantinya, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) akan dikeluarkan oleh Syahbandar untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepabeanan, karantina, imigrasi dan kepelabuhanan. Kapal wisata asing ini juga harus memiliki peralatan radio komunikasi dan Automatic Identification System (AIS).

Ketua Asosiasi Sail Wista Indonesia (Aswindo) Aji Sularso mengatakan peraturan menteri ini merupakan suatu perubahan yang dramatis.

Selain itu, menurutnya, semua perizinan bagi kapal yacht asing akan lebih cepat dan pelabuhan dijamin bebas pungutan liar. “Kebetulan saya ikut membantu merumuskan. Pastinya, itu akan terjadi perubahan dramatis,” ujarnya.

Untuk mendukung peraturan ini, Aswindo mengatakan akan membantu penjaminan kapal yacht asing yang masuk ke Indonesia dan membantu mempromosikan program ini ke jaringannya di luar negeri.

“Kita akan mempromosikan yacht asing untuk datang ke sini [Indonesia] melalui network kami,” tegas Aji.

Berdasarkan perhitungan Aswindo, satu kapal megah yacht bisa menghabiskan sekitar US$200 per hari. Jika Indonesia mampu menarik 1.000 yacht setahun, potensi pemasukan dari sektor wisata bahari ini bisa mencapai US$73 juta per tahunnya.

 

 

Inilah 18 Pelabuhan yang dapat disinggahi yacht asing:

-----------------------------------------------------------------------------

Pelabuhan Sabang, Aceh

Pelabuhan Belawan, Medan

Pelabuhan Teluk Bayur, Padang

Nongsa Point Marina, Batam

Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung

Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta

Pelabuhan Benoa, Bali

Pelabuhan Tenau, Kupang

Pelabuhan Kumai, Kalteng

Pelabuhan Tarakan, Kalut

Pelabuhan Bitung, Sulut

Pelabuhan Ambon, Maluku

Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat

Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara

Pelabuhan Sorong, Papua Barat

Pelabuhan Biak, Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini