KPK Pastikan Usut Keterlibatan Tengku Erry Soal Interpelasi DPRD Sumut

Bisnis.com,05 Nov 2015, 13:42 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10). Tengku Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus terkait dugaan korupsi terkait hak interpelasi di DPRD Sumatra Utara. KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pihak yang saat ini disasar KPK adalah keterlibatan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Keterlibatan Erry akan ditelusuri terkait dengan pemberian uang pelicin kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Pengembangan dilakukan jika bukti-bukti yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan pihak lain," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (5/11/2015).

Pengembangan tersebut dilakukan jika memang ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain. Johan menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Namun, Johan masih belum memberikan informasi apakah akan memanggil kembali Tengku Erry untuk diperiksa.

Secara terpisah, Indriyanto Seno Adji selaku pelaksana tugas wakil ketua KPK tidak menampik jika nantinya akan ada pemanggilan kembali untuk meminta keterangan. "Pengembangan dilakukan jika bukti-bukti yang kemudian disimpulkan ada keterlibatan pihak lain," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, Tengku Erry mengaku istrinya Evi Diana turut menerima uang suap yang diberikan kepada DPRD Sumut. Namun, menurut Tengku Erry uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

"Kami lihat dulu proses penerimaan dan pengembaliannya, tidak bisa langsung digeneralisasi. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan, ya tidak menghilangkan pidananya," tegas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini