Jatam Kaltim Gugat Pemprov Buka Informasi Rencana Pembangunan PLTN

Bisnis.com,05 Nov 2015, 13:02 WIB
Penulis: Rezza Aji Pratama
Ilustrasi PLTN

Bisnis.com, SAMARINDA—Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menggugat pemerintah provinsi terkait dengan rencana pembangunan PLTN di Talisayan, Berau.

Muhammad Jamil, Divisi Hukum JATAM Kaltim, mengatakan gugatan ini dimaksudkan untuk meminta pemprov Kaltim membuka segala informasi terkait dengan rencana pembangunan PLTN. Adapun sidang perdana akan digelar di kantor Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) hari ini  (Kamis, 5/11) pukul 15.00 WITA.

“Jatam mendesak Pemprov Kaltim untuk mempublikasikan segala bentuk kesepakatan mengenai rencana pembanguan PLTN yang tertuang dalam MOU yang telah ditandatangani Gubernur dengan Badan Tenaga Atom Nasional (Batan),” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (5/11/2015).

Jamil menuturkan PLTN merupakan infrastruktur yang menyangkut hajat hidup orang banyak. MOU pemerintah provinsi Kaltim dengan BATAN merupakan awal dari proses perencanaan pembangunan PLTN yang terus menerus digemborkan oleh pihak-pihak tersebut. Gugatan ini dilangsungkan untuk membuka sejauh mana rencana Pemerintah provinsi kaltim dalam MOU-nya menjalankan rencana Pembangunan PLTN DI kaltim

Sebelumnya, Jatam Kaltim telah mengajukan permohonan informasi MOU tersebut kepada Pemprov Kaltim. Namun, Jamil mengklaim Gubernur Kaltim enggan memberikan informasi tersebut. Mediasi yang digelar di Balitbangda juga tidak membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini