Kejagung-BI Teken Nota Kesepakatan Pemulihan Aset Negara

Bisnis.com,05 Nov 2015, 13:08 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia  melangsungkan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk kerja sama
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara Bank Indonesia dengan Kejaksaan Agung.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Agus D.W Martowardjojo selaku Gubernur Bank Indonesia dan H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI.

"Salah satu bentuk upaya pemulihan aset yang berasal dari bank beku, kegiatan  usaha yang berlangsung sejak tahun 1998," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Jaksa Agung HM. Prasetyo juga  turut menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan dan  rekomendasi hukum baik dalam perkara perdata ataupun pidana kepada Bank Indonesia.

"Kejaksaan sebagai pengacara berkewajiban mengembalikan aset negara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar HM. Prasetyo.

Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, pemberian bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. upaya penegakan hukum, serta pendidikan dan pelatihan. Nota kesepakatan akan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Secara terpisah, Kepala Departemen Pemulihan Aset Bank Indonesia, Wahyudi Santoso menyebutkan ada sekitar 800 hektar lahan yang akan dipulihkan terkait pengembalian aset negara.

Lahan-lahan tersebut merupakan lahan yang disita dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan sejak tahun 1993.

"Lahan masih dalam pengamanan kita. hanya saja nanti belum tahu proses eksekusinya seperti apa. Apakah dijual atau diapakan, nanti dicari
bentuknya seperti apa," ujar Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini