Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia mengaku kesulitan dalam melakukan proses lanjutan eksekusi terkait pemulihan aset negara yang telah disita dan dirampas dari putusan pengadilan. Hal inilah yang membuat putusan pengadilan terkait penyitaan aset sejak tahun 1993 belum tergarap dengan baik.
"Kita coba proses sendiri ternyata kendalanya sangat banyak. Makanya kita mengajak kejaksaan untuk bekerja sama. Rupanya di kejaksaan kan dibentuk institusi baru namanya lembaga pemulihan aset. Jadi kita coba menggunakan itu supaya ini lebih melembaga," ujar Wahyudi Santoso, Kepala Departemen Pemulihan Aset Bank Indonesia, Kamis (5/11/2015).
Pihak Bank Indonesia belum mau merinci secara detail berapa total nilai yang akan dipulihkan dengan program yang digagas bersama gedung bundar tersebut. "Karena tersebar jadi untuk angka pastinya itu belum jelas betul. Tapi perkiraan itu sekitar 800 ha yang tersebar di wilayah Jabotabek," tambah Wahyudi.
Jumlah lahan tersebut merupakan jumlah hasil putusan pengadilan sejak tahun 1993. Proses ini pemulihan aset ini merupakan tindak lanjut dari proses eksekusi yang prosesnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Bank Indonesia masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya apakah lahan tersebut atau tidak untuk memulihkan nilai aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel