Menteri Hanif: Buruh Jangan Hanya Kuat di Jalanan

Bisnis.com,06 Nov 2015, 17:50 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyindir kalangan pekerja yang akhir-akhir ini kerap menyuarakan penolakan terhadap PP No. 78/2015 dengan melakukan aksi turun jalan.

"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun keatas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. Pekerja harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," sindirnya, Jumat (6/11/2015).

Dia menegaskan, penerbitan PP Pengupahan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan kenaikan upah minimum setiap tahun dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.

Adapun untuk pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, imbuhnya, harus dirundingkan di forum bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, jabatan atau golongan, serta produktivitas.

"Perkuat peranan serikat pekerja dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan. Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini