SOFYAN DJALIL: Dampak Positif Deregulasi Kawasan Industri Kurangi Pengangguran

Bisnis.com,06 Nov 2015, 18:46 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Sofyan Djalil. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA ---  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil meyakini dampak positif dari deregulasi kawasan industri akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka, yang sepanjang 2015 terus meningkat.

Sofyan ditemui di kantornya, di Jakarta, Jumat (6/11/2015), mengatakan, dengan terus berjalannya deregulasi di kawasan industri, dunia usaha seharusnya mampu memulihkan investasi dan melanjutkan ekspansi produksi yang sempat tertunda karena lesunya ekonomi.

"Potensinya, kembali menciptakan lapangan kerja dan ekspor industri yang konstan," ucapnya.

Menurutnya, proses deregulasi di kawasan industri saat ini terus berjalan. Sejumlah pemerintah daerah turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas regulasi yang tidak efisien.

Namun, diakuinya, masalah di kawasan industri tidak hanya menyangkut tumpang tindih regulasi. Salah satu pemicu lain tersendatnya investasi, kata dia, adalah masalah keamanan dan dukungan masyarakat setempat.

"Perlu ada satuan tugas khusus yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah untuk menangani masalah keamanan di kawasan industri," ujarnya.

Sofyan meyakini deregulasi secara menyeluruh di kawasan industri, ditambah dengan kondisi sosial yang kondusif, akan menambah penyerapan tenaga kerja.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka hingga Agustus 2015 naik mencapai 6,18 persen atau 7,56 juta orang. Jumlah tersebut berjarak cukup jauh dengan target penurunan pemerintah di 5,6 persen pada 2015.

Menurut Sofyan, bertambahnya jumlah pengangguran tersebut juga karena perlambatan ekonomi belum pulih sepenuhnya.

Namun, kata Sofyan, pemerintah sudah menyiapkan program padat karya dan anggaran sektor produktif dari dana desa untuk memberikan pendampingan dan juga modal bagi warga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Selain itu, ada juga revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua untuk modal bagi buruh yang terpaksa di-PHK, agar bisa mempunyai modal untuk menjalankan usaha," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini