Incar Wisman Asal Malaysia, Pemerintah Keluarkan Tiga Kebijakan

Bisnis.com,08 Nov 2015, 22:16 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi - Wisatawan asing di Danau Beratan, Bali/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di sektor pariwisata diyakini akan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) asal Malaysia ke Tanah Air.

Tiga kebijakan itu adalah penambahan jumlah tempat pemeriksaan imigrasi bagi wisawatan asal Malaysia, dan peraturan baru yang menghapuskan peraturan mengenai Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT) sehingga memudahkan perahu layar pesiar (yacht) masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan di Indonesia.

Kebijakan lain adalah dihapusnya Asas Cabotage kemudahan singgah kapal pesiar (cruise) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

"Kami ingin menyebarluaskan kebijakan baru di bidang Pariwisata yang memudahkan pelancong asal Malaysia ke Indonesia," kata Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/11/2015).

Tahun ini diperkirakan lebih dari 1,5 juta warga Malaysia berdatangan ke berbagai destinasi wisata di Tanah Air, dengan estimasi akan tumbuh sebesar 9,26% pada tahun 2016 mendatang.

Kini kapal layar yacht asing bisa memasuki memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengurus dokumen Custom, Immigration, Quarantine, dan Port(CIQP) di 18 pelabuhan. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan yachtke Indonesia hingga 5.000 yacht pada 2019.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen CIQP adalah Pelabuhan Sabang (Aceh), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Nongsa Point Marina (Batam), Pelabuhan Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan), dan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol (Jakarta).

Selain itu juga Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong), dan Pelabuhan Biak (Biak).

Pemerintah Indonesia juga telah menghapuskan aturan Asas Cabotage yang memberikan hak beroperasi secara komersial di Indonesia hanya kepada perusahaan angkutan berbendera Indonesia secara eksklusif. Kini kapal cruise berbendera asing bisa menurunkan dan menaikkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

Lima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini