Pengedar Obat Ilegal Incar Distributor dan Toko Obat

Bisnis.com,09 Nov 2015, 15:42 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama

Kabar24.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan produsen obat-obatan ilegal yang tidak bersertifikasi dari BPOM mengincar pihak distributor dan toko-toko obat.



Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono. Dia mengatakan, pelaku mengedarkan obat ilegal tersebut ke distributor-distributor dan akan dijual secara grosir.



"Sasarannya distributor obat dan toko-toko obat. Mereka jual obat-obat itu dalam jumlah cukup besar, bukan eceran tapi grosir," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).



Dia juga menegaskan bahwa pelaku tidak menjual obat-obat ilegal racikannya ke apotek. Mujiyono mengatakan, "Tidak ada di apotek. Obat-obat itu dijual ke distributor untuk dikirim ke Balaraja, Cilegon, Lampung dan Surabaya," tambahnya.



Sebelumnya, polisi berhasil menyita 2 kontainer yang berisi 25 jenis obat dari tangan tersangka, RY di Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kalideres, Jakarta Barat.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan, pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini