Dua Komunitas Adat NTT Minta BPN Tunda HGU Lahan Sawit

Bisnis.com,09 Nov 2015, 09:06 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi/ssms.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Komunitas Adat Wairkung dan Pemat-Tuli, Nusa Tenggara Timur, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menunda hak guna usaha perusahaan perkebunan sawit seluas 638 hektare.

Januarius Aris, perwakilan kelompok adat tersebut, menuturkan kedua kelompok tersebut merupakan pemegang hak asal-usul yang selama ini tersingkir dari tanahnya sendiri. Oleh karena itu, paparnya, pengambilan setiap kebijakan terkait dengan tanah musti melibatkan masyarakat adat.

"Kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar turun dan memeriksa langsung lokasi di lapangan," kata Januarius dalam rilis bersama Aliansi Masyaarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Bisnis.com, Senin (9/11/2015).

Komunitas masyarakat adat sebelumnya sudah melakukan dialog dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sikka maupun perusahaan, PT Perkebunan Kelapa Diag. Namun, paparnya, pemerintah daerah hanya melepaskan tanggung jawab dan menyatakan masalah itu diputuskan oleh pusat.

Sinung Karto, Pengurus Besar AMAN menyatakan pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang memperhatikan kelayakan usaha perkebunan. Selain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, komunitas itu juga mengadu ke Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini