RUU Minol Tak Ganggu Investasi Sektor Pariwisata

Bisnis.com,10 Nov 2015, 18:54 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Hereandnow
Bisnis.com, JAKARTA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR, Arwani Thomafi memberikan jaminan kepada pelaku industri pariwisata bahwa produk legislasi tersebut tidak akan mengganggu sektor tersebut.
 
Menurutnya, Rancangan Undang-undang itu justru memberi pengecualian atas sejumlah aspek terkait industri pariwisata.
 
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan RUU ini. Namun pemerintah juga harus jujur soal dampak negatif yang ditimbulkan dari Minol," katanya dalam diskusi bertema "RUU Larangan Minol" di Gedung DPR, Selasa (10/11/2015).
 
Anggota Fraksi PPP tersebut mengatakan bahwa karena dampak negatif minuman beralkohol itu cukup besar maka diperlukan langkah antisipasi ke depan. "Di situlah negara hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya.
 
"Karena itu penting sekali jaminan ketentraman, kenyamanan sosial kehidupan masyarakat," tambahnya.
 
Arwani menegaskan pihaknya tidak antipati terhadap Minol karena memang banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pabrik-pabrik minuman tersebut.
 
"Yang jelas DPR tidak akan ke luar dari relnya, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang (UU). Makanya kita tidak asal membuat UU, karena tak ingin hanya menjadi tumpukan kertas saja," ujarnya.
 
Arwani juga menyebutkan bahwa Pansus RUU Larangan Minol akan terus menggali masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan produksi maupun peredaran Miras di republik ini.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini