PKPU Matrix dan Maxmoda Diperpanjang Lagi

Bisnis.com,10 Nov 2015, 01:40 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Pabrik tekstil.

Bisnis.com, JAKARTA—Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Matrix Indo Global dan PT Maxmoda Indo Global kembali diperpanjang selama 60 hari.

Pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim telah membacakan penetapan perpanjangan masa PKPU kedua perusahaan tersebut. Salah satu pengurus Nuzul Hakim mengatakan perpanjangan itu akan digunakan debitur untuk kembali memperbaiki proposal perdamaiannya.

“Pasalnya proposal perdamaian yang terakhir mereka serahkan, dianggap lebih buruk oleh kreditur,” ungkap Nuzul usai persidangan, Senin (9/11/2015).

Sejumlah kreditur yang tadinya akan dilunasi selama dua tahun, dalam proposal yang baru malah menjadi delapan tahun. “Sementara kreditur bank, dilunasi selama 32 tahun, padahal sebelumnya 12 tahun,” kata Nuzul.

Oleh karena itu, para kreditur meminta debitur menyerahkan laporan keuangannya. Mereka mempertanyakan apa penyebab semakin tidak menariknya proposal perdamaian. Jika masa perpanjangan PKPU selama 60 hari ini habis, kedua debitur hanya memiliki waktu 15 hari lagi. Jika tak kunjung berdamai, maka keduanya akan menghadapi kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini