Sepeda Motor Yang Berteduh di Kolong Fly Over Bisa Kena Tilang

Bisnis.com,10 Nov 2015, 19:40 WIB
Penulis: Novie Isnanda Pratama
Pengendara sepeda motor menembus hujan deras./Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di kolong fly over dan under pass saat terjadi hujan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Valentino Tatareda setelah menggelar apel 'banjir' di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11/2015). Menurutnya, pengendara yang berteduh dapat menyebabkan kemacetan.

"Untuk pengendara sepeda motor kita himbau untuk tidak berteduh di bawah fly over dan under pass karena dapat menyebabkan kemacetan," ujar Valentino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/11/2015).

Dia menegaskan, petugas Lantas akan memberikan teguran bagi pengendara roda dua yang masih nekad berteduh di kolong fly over dan under pass. Valentino juga mengatakan akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara jika tetap melanggar.

"Pertama kita himbau untuk terus jalan. Jika tetap tidak mengindahkan teguran petugas kepolisian, kita dapat memberikan tilang. Biasanya kalau yang berteduh itu ikut-ikutan. Ada satu yang berteduh yang lain ikut berteduh," ujar Valentino.

"Kita juga menghimbau kepada pengendara roda dua untuk berteduh di tempat-tempat yang tidak menimbulkan kemacetan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini