APINDO: Pemerintah, Jangan Intervensi Dewan Pengupahan

Bisnis.com,11 Nov 2015, 02:35 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, SEMARANG ---  Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap Pemerintah tidak mengintervensi dewan pengupahan terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota.

"Kami tidak ingin Pemerintah terlalu turut campur terkait upah minimum ini, apalagi jika sudah ada kesepakatan yang terbentuk di level dewan pengupahan," kata Wakil Ketua Apindo Jateng Agung Wahono di Semarang, Selasa (10/11/2015).

Dirinya tidak memungkiri, hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang terkesan melakukan intervensi pada penetapan upah minimum kabupaten/kota ini.

Agung menilai ada komunikasi yang tidak lancar antara instansi terkait dengan gubernur mengenai penetapan upah salah satunya terkait penyesuaian dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Dalam hal ini kami dari pengusaha melihat sebetulnya komunikasi dari bupati/wali kota ke provinsi sudah bagus, tetapi ada instansi di tingkat provinsi yang seolah-olah menyiratkan para pengusaha tidak menetapkan upah minimum sesuai KHL," katanya.

Menurut dia, idealnya Pemerintah justru menjadi penengah ketika belum ada kesepakatan oleh dewan pengupahan mengenai penetapan upah minimum kabupaten/kota tersebut.

"Paling tidak kami berharap Pemerintah menjadi mediator, dengan begitu bisa keluar kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak apakah itu pengusaha atau pekerja," katanya.

Diakuinya, dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, jumlah daerah yang sudah memperoleh kata sepakat di dewan pengupahan yaitu 18 kabupaten/kota.

"Selebihnya, penetapan upah belum bisa disepakati. Dalam hal ini kami sangat membutuhkan peran Pemerintah sebagai mediator," katanya.

Menurut dia, akan lebih baik ketika daerah yang sudah menemukan kata sepakat tidak perlu lagi mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengupahan. Perlu diketahui, salah satu hal yang diatur pada PP tersebut yaitu penetapan upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Sedangkan daerah yang belum menemukan kata sepakat sebaiknya mengacu PP ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini