PAKET KEBIJAKAN EKONOMI VI: Waspadai Maraknya Pekerja Asing Ilegal

Bisnis.com,11 Nov 2015, 13:25 WIB
Penulis: Tegar Arief
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Dimudahkannya pekerja asingmengurus perizinan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Ketenagakerjaan.

Muji Handaya, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan, dengan adanya kemudahan itu risiko adanya pekerja asing ilegal akan semakin besar.

"Memang itu wajar. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk bekerja lebih maksimal," katanya di sela-sela Asean Labour Inspection Conference Indonesia, Rabu (11/11/2015).

Dikatakan, dengan adanya kebijakan itu pengawas ketenagakerjaan akan dimaksimalkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga proses monitoring tetap berjalan dengan baik.

"Kami akan berupaya maksimal, sehingga kemudahan itu tidak akan berdampak pada maraknya pekerja asing ilegal," tegasnya.

Paket kebijakan ekonomi jilid VI yang diterbitkan pemerintah menyasar pada insentif pada KEK. Salah satunya adalah kemudahan penggunaan pekerja asing. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri meyakini dengan adanya kemudahan itu jumlah pekerja asing yang ada di Indonesia akan semakin banyak.

Kemudahan izin untuk pekerja asing itu diberikan untuk delapan kawasan khusus, yakni Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatra Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini