Kabar24.com, JAKARTA -Wacana pendirian provinsi Madura disikapi Kementerian Dalam Negeri secara berhati-hati.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di lokasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Tjahjo mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mempersilakan pemekaran Provinsi Madura namun harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.
Tjahjo menekankan bahwa pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan sepihak melalui deklarasi, namun harus melalui gubernur, DPRD dan pemerintah dengan DPR RI.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten.
Mereka yang tergabung dalam P4M juga telah mendeklarasikan Provinsi Madura di Kabupaten Bangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel